Tuesday, October 13, 2026
HomePolitikSejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Sejarah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober dan Maknanya

Setiap 1 Oktober, Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tanggal ini berkaitan dengan rangkaian peristiwa politik dan kekerasan pada 30 September hingga 1 Oktober 1965, ketika sejumlah perwira TNI Angkatan Darat diculik dan dibunuh. Peringatan tersebut juga memiliki sejarah penetapan tersendiri sebelum akhirnya menjadi agenda nasional.

Hari Kesaktian Pancasila tidak sama dengan Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni. Hari Lahir Pancasila merujuk pada pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 tentang dasar negara. Sementara itu, peringatan 1 Oktober terkait dengan peristiwa 1965 serta proses penetapan tanggal tersebut sebagai hari peringatan nasional.

Peristiwa 1965 dan para korban

Dalam rangkaian peristiwa pada akhir September 1965, enam jenderal TNI Angkatan Darat dan seorang perwira pertama, Pierre Andreas Tendean, menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Enam jenderal tersebut adalah Letjen Ahmad Yani, Mayjen R. Suprapto, Mayjen M.T. Haryono, Mayjen S. Parman, Brigjen D.I. Panjaitan, dan Brigjen Sutoyo Siswomiharjo.

Ketujuh korban kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi. Jenazah mereka ditemukan di sebuah sumur di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. Lokasi tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dari Monumen Pancasila Sakti dan berkaitan erat dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional.

Dalam narasi resmi pemerintah pada masa itu, peristiwa tersebut disebut sebagai pengkhianatan G30S/PKI. Namun, kajian sejarah mengenai peristiwa 1965 terus berkembang. Perdebatan akademik masih mencakup aktor, latar belakang, serta rangkaian sebab yang melatarbelakangi kejadian tersebut. Karena itu, penyebutan pihak yang bertanggung jawab perlu ditempatkan sesuai konteks sumber sejarah yang digunakan.

Penetapan 1 Oktober sebagai hari peringatan

Peringatan 1 Oktober telah dilakukan sebelum tanggal tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Penetapan resmi dilakukan setahun kemudian melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan berlaku sejak tanggal yang sama. Isinya menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila serta mengatur agar peringatan dilaksanakan seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Monumen Pancasila Sakti dan makna peringatan

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya diresmikan Presiden Soeharto pada 1 Oktober 1973. Kompleks yang berada di Jakarta Timur itu kini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Di dalamnya terdapat sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.

Sejak itu, kawasan Monumen Pancasila Sakti menjadi lokasi yang dikaitkan dengan upacara Hari Kesaktian Pancasila tingkat nasional. Peringatan tersebut digunakan untuk mengenang para korban yang ditetapkan sebagai Pahlawan Revolusi sekaligus mengingatkan kembali kedudukan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara.

Dalam berbagai kegiatan peringatan, nilai-nilai Pancasila juga didorong untuk tidak berhenti sebagai pemahaman teoritis, tetapi diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Agenda tahunan ini pada akhirnya memadukan ingatan atas peristiwa 1965, sejarah penetapan 1 Oktober, serta tradisi upacara kenegaraan yang berlangsung hingga kini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer