Wednesday, October 14, 2026
HomePolitikFoto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto KTP-el Bisa Diganti? Cek Syarat dan Cara Mengurusnya

Foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti semata-mata karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang bagus. Pembaruan foto hanya dilakukan dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan perubahan data kependudukan atau kerusakan dokumen.

Ketentuan perubahan elemen data KTP-el memungkinkan penggantian pas foto apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan tersebut harus membuat penampilan pemilik berbeda secara signifikan dari foto yang sebelumnya tersimpan dalam sistem administrasi kependudukan.

Kondisi yang memungkinkan foto diperbarui

Selain perubahan fisik permanen, foto KTP-el dapat diperbarui apabila kartu mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi ini, pemilik dapat mengajukan penerbitan KTP-el baru kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Foto lama yang sudah sulit digunakan untuk mengenali pemilik juga berkaitan dengan kebutuhan pemutakhiran tersebut.

Foto dan data biometrik merupakan bagian dari informasi yang digunakan dalam sistem KTP-el. Keduanya membantu proses verifikasi identitas, sehingga perubahan foto tidak dilakukan seperti penggantian pas foto pada dokumen tertentu yang dapat dipilih dan diserahkan secara bebas oleh pemohon.

Peraturan mengenai perangkat pembaca KTP-el juga mengatur fungsi pencocokan data biometrik dan foto. Penggantian pas foto dilakukan setelah proses verifikasi, melalui mekanisme yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Prosedur pengajuan di Disdukcapil

Warga yang memenuhi kondisi tersebut perlu mengajukan permohonan perubahan foto kepada Disdukcapil. Prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah diperbarui.

Dokumen dan persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, menyebut pada Juli 2026 bahwa warga yang memenuhi kriteria penggantian foto dapat mengurus perubahan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama.

Karena ketentuan teknis tidak selalu sama antarwilayah, masyarakat sebaiknya menghubungi Disdukcapil daerah masing-masing sebelum datang. Langkah ini diperlukan untuk memastikan dokumen yang harus dibawa dan prosedur yang berlaku di wilayah tersebut.

Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diganti, tetapi tidak atas dasar keinginan pribadi untuk mengganti foto lama. Perubahan terutama didasarkan pada perubahan fisik permanen atau kerusakan KTP-el, serta diproses oleh petugas melalui sistem administrasi kependudukan setelah identitas pemohon diverifikasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer