Prabowo Bentuk Tujuh Kejaksaan Negeri Baru untuk Meningkatkan Pelayanan Hukum
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah membentuk tujuh Kejaksaan Negeri baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri. Langkah ini diambil untuk memperkuat lembaga kejaksaan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.
Kejari Baru untuk Perluasan Layanan Hukum
Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru ini memiliki tujuan utama untuk memperluas jangkauan layanan penegakan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang membutuhkan pelayanan hukum lebih intensif. Keberadaan Kejari baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelayanan hukum ke seluruh lapisan masyarakat.
Daftar Tujuh Kejaksaan Negeri Baru
Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri baru yang dibentuk adalah:
- Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Banten.
- Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kalimantan Utara.
- Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kalimantan Barat.
- Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Sumatera Barat.
- Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, Papua Barat Daya.
- Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui, Lampung.
Setiap Kejaksaan Negeri baru akan memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang ditetapkan oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pembentukan Kejari Baru
Pembentukan Kejaksaan Negeri baru ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Dengan adanya keberadaan Kejari di berbagai daerah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan proses penegakan hukum.
Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat lembaga penegakan hukum agar lebih proaktif dalam menjawab kebutuhan hukum di seluruh Indonesia.


