Biaya Administrasi Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
Para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan atas kemauan sendiri kini akan dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan terbaru.
Tarif dan Proses Pelepasan Status WNI
Tarif tersebut sebesar Rp5.000.000 per permohonan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Proses pelepasan status WNI bukan dilakukan secara otomatis dan harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Informasi Mengenai Tarif dan Proses Pelepasan Status WNI
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya PNBP untuk permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden adalah Rp5.000.000 untuk setiap permohonan.
Permohonan pelepasan status kewarganegaraan hanya dapat diajukan oleh WNI yang ingin melepaskan statusnya atas kemauan sendiri dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Proses Pelepasan Status WNI
Pemohon harus mengajukan permohonan sesuai prosedur yang telah ditetapkan Kementerian Hukum. Setelah persyaratan lengkap, permohonan akan diproses hingga dikeluarkan Surat Keputusan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan oleh Presiden.
Setelah keputusan kehilangan kewarganegaraan diterbitkan, seseorang tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai WNI. Status kewarganegaraan berakhir dan yang bersangkutan akan tunduk pada ketentuan hukum sesuai kewarganegaraan yang baru dimiliki.
Pemerintah menetapkan tarif tersebut sebagai bagian dari PNBP di lingkungan Kementerian Hukum. Masyarakat diharapkan mempelajari persyaratan dan konsekuensi hukumnya sebelum mengajukan permohonan pelepasan kewarganegaraan.


