Biaya Naturalisasi WNI Naik Menjadi Rp75 Juta Tahun 2026
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah menetapkan besaran tarif resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi. Biaya tersebut kini mencapai Rp75.000.000 per permohonan, mengalami kenaikan dari sebelumnya yang hanya Rp50.000.000. Penetapan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Tarif dan Persyaratan Naturalisasi WNI
Proses naturalisasi merupakan salah satu cara bagi WNA untuk mendapatkan status sebagai WNI secara sah. Selain biaya PNBP sebesar Rp75 juta, para pemohon juga harus memenuhi persyaratan administratif dan substansif yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tarif Resmi Naturalisasi
Sesuai PP Nomor 30 Tahun 2026, biaya permohonan naturalisasi bagi WNA ditetapkan sebesar Rp75.000.000 per permohonan. Biaya ini harus disetor ke kas negara dan belum termasuk biaya lain yang mungkin timbul dalam proses administrasi.
Syarat Umum Naturalisasi
Para pemohon naturalisasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehat jasmani dan rohani, mahir berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta memenuhi ketentuan lain yang berlaku.
Proses naturalisasi dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan substansi, keputusan akan diterbitkan apabila semua persyaratan telah terpenuhi.
Setelah resmi menjadi WNI, pemohon akan memperoleh hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian tarif PNBP ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan terkini di lingkungan Kementerian Hukum. Bagi WNA yang berencana untuk naturalisasi, disarankan untuk memahami semua persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.


