Saturday, August 15, 2026
HomeHukumCara Membuat SIM Digital Resmi: Panduan Mudah & Cepat

Cara Membuat SIM Digital Resmi: Panduan Mudah & Cepat

SIM Digital: Alternatif Pendamping SIM Fisik dengan Aplikasi Korlantas Polri

Saat ini, pengendara dapat memanfaatkan SIM Digital sebagai dokumen pendamping SIM fisik melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan menampilkan data Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui telepon genggam ketika diperlukan.

Langkah-Langkah Membuat dan Mengaktifkan SIM Digital

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store. Setelah mengunduh, pengguna perlu mendaftar menggunakan nomor telepon aktif dan melakukan verifikasi dengan kode OTP serta membuat PIN keamanan akun. Selanjutnya, lengkapi data diri dengan NIK, nama lengkap, dan alamat email serta aktivasi akun melalui email yang dikirimkan.

Tahap berikutnya adalah verifikasi identitas menggunakan e-KTP melalui fitur foto liveness di aplikasi. Selain itu, pengguna harus menghubungkan data SIM yang dimiliki dengan aplikasi untuk sinkronisasi. Setelah proses verifikasi selesai, SIM Digital akan tersedia dalam bentuk digital lengkap dengan kode QR sebagai bukti keaslian dokumen elektronik.

Setelah aktivasi berhasil, SIM Digital siap digunakan ketika diperlukan, seperti saat pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Pastikan aplikasi selalu dapat diakses dan ponsel memiliki daya baterai yang cukup untuk menampilkan SIM Digital.

SIM Digital vs SIM Fisik

Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital merupakan inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen SIM secara elektronik. Meskipun begitu, SIM Digital tidak menggantikan proses penerbitan SIM fisik yang harus dilakukan melalui prosedur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.

Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat dapat memulai proses pendaftaran secara daring melalui layanan SINAR di aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah memenuhi persyaratan dan ujian teori secara online, pemohon tetap harus mengikuti ujian praktik di Satpas sebelum SIM diterbitkan.

Dengan layanan Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat mengakses data SIM dengan lebih praktis. Namun, penting untuk tetap memiliki SIM yang sah, memastikan masa berlakunya, dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari sanksi tilang.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer