Wednesday, November 19, 2025
HomeBeritaPenuhi Dokumen Tambahan Ekstradisi Tannos: Langkah KPK

Penuhi Dokumen Tambahan Ekstradisi Tannos: Langkah KPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berupaya untuk memenuhi dokumen tambahan terkait ekstradisi buronan Paulus Tannos sebelum batas waktu 30 April 2025. Tannos sendiri merupakan buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa upaya akan dilakukan untuk memenuhi permintaan tambahan yang diajukan oleh Singapura, namun detail mengenai bentuk afidavit yang diminta belum dapat dijelaskan secara rinci.

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, tengah melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Tannos. Dokumen tersebut sedang diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan telah dikomunikasikan dengan KPK. Proses ini dilakukan guna meningkatkan kerjasama internasional terkait kasus korupsi yang melibatkan Tannos.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer