Kementerian Kesehatan telah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk mencabut surat tanda registrasi (STR) dokter kandungan (obgyn) yang diduga melakukan pelecehan terhadap pasien di Garut, Jawa Barat. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, pada Rabu (16/4). Kemenkes akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan penyelesaiannya berjalan dengan transparan dan berkeadilan. Semoga langkah ini dapat memberikan keadilan bagi korban pelecehan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.








