Friday, November 7, 2025
HomeHumanioraCara Legalisasi Nikah Siri Secara Resmi

Cara Legalisasi Nikah Siri Secara Resmi

Pilihan untuk menjalani pernikahan siri masih tetap dipertimbangkan oleh beberapa pasangan dengan pertimbangan yang bervariasi, mulai dari alasan personal hingga faktor budaya. Walaupun dianggap sah menurut agama, pernikahan ini tidak diakui secara resmi oleh negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Muncul pertanyaan ketika pasangan yang menikah siri ingin hidup bersama secara terbuka dan mendapatkan perlindungan hukum, apakah mereka harus menikah lagi? Permasalahan ini tidak hanya menyangkut administrasi, namun juga memiliki dampak hukum dan sosial, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Berbagai alasan melatarbelakangi praktik nikah siri, seperti terhalangnya restu orang tua, untuk menghindari zina, atau sebagai jalan untuk berpoligami. Namun, perlu dipahami bahwa perempuan seringkali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam pernikahan siri. Karena tidak ada pencatatan resmi, istri siri tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Hal ini berarti bahwa dalam kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, atau perebutan hak asuh anak, istri siri tidak dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan agama. Selain itu, pembagian harta gono-gini dan warisan juga menjadi sulit karena status pernikahannya tidak tercatat secara hukum.

Untuk melegalkan pernikahan siri, tidak selalu diperlukan proses pernikahan ulang di depan penghulu resmi. Dalam banyak kasus, langkah yang harus diambil adalah mengajukan pengesahan nikah melalui proses itsbat nikah di pengadilan agama. Itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan perkawinan bagi pasangan yang menikah secara agama namun tidak tercatat secara resmi di KUA. Melalui proses ini, pernikahan siri dapat diakui secara sah secara hukum dan memperoleh akta nikah yang diakui oleh negara. Pemohon itsbat nikah dapat dilakukan oleh suami, istri, anak, orang tua atau wali nikah, ataupun pihak lain yang berkepentingan. Jika kedua pasangan masih hidup, keduanya harus hadir dalam proses pengajuan. Namun, jika salah satu pasangan sudah meninggal, pihak yang masih hidup bisa mengajukan permohonan tersebut sendiri.

Pernikahan siri, meskipun sah menurut agama, untuk diakui secara hukum tidak memerlukan pernikahan ulang. Cukup dengan mengajukan itsbat nikah ke pengadilan agama, hak-hak hukum seperti warisan, hak asuh anak, dan perlindungan hukum lainnya dapat dijamin.Ini menjadi solusi untuk pasangan yang ingin menjalani pernikahan siri namun tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer