Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan syarat bagi marbut agar dapat mengikuti program umrah gratis pada tahun 2026, di antaranya adalah pengabdian minimal selama 15 tahun sebagai pengurus masjid. Aceng Zaini, Pelaksana Tugas Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, menjelaskan bahwa syarat tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada marbut yang sudah lama berdedikasi. Program umrah gratis untuk marbut ini adalah hasil kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi DKI Jakarta. Aceng menyatakan bahwa program ini sempat terhenti akibat pandemi COVID-19, namun rencananya akan dihidupkan kembali sesuai usulan DMI DKI Jakarta. Syarat lainnya adalah marbut yang ikut program belum pernah melakukan ibadah umrah sebelumnya. Rencana penyelesaian rincian jumlah marbut yang akan diberangkatkan masih dalam pembahasan, dan diharapkan dapat dilaksanakan setelah musim Haji 2025. Safari Ramadan 2026/1446 Hijriah juga membahas program ini, dimana DKM diminta untuk memilih marbut yang berhak mengikuti program tersebut. Hingga saat ini, jumlah marbut yang akan berangkat masih menunggu keputusan dari pimpinan.
Syarat Marbut DKI Untuk Umrah Gratis
RELATED ARTICLES








