Harga emas Antam mengalami lonjakan sebesar Rp43.000 dari hari sebelumnya, sehingga pada Jumat ini, harga emas buatan Antam dibanderol sebesar Rp1.889.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.739.000 per gram. Saat melakukan transaksi harga jual, terdapat potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak pembelian emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, dimana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Selain itu, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat: 0,5 gram: Rp994.500, 1 gram: Rp1.889.000, 2 gram: Rp3.718.000, 3 gram: Rp5.552.000, 5 gram: Rp9.220.000, 10 gram: Rp18.385.000, 25 gram: Rp45.837.000, 50 gram: Rp91.595.000, 100 gram: Rp183.112.000, 250 gram: Rp457.515.000, 500 gram: Rp914.820.000, 1.000 gram: Rp1.829.600.000.








