Wednesday, October 14, 2026
HomeHumanioraIuran BPJS Menunggak? Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Iuran BPJS Menunggak? Dampak dan Cara Aktifkan Kembali

Peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran berisiko kehilangan akses penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk sementara. Pada 2026, penghentian sementara penjaminan berlaku mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya setelah iuran tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Status kepesertaan tersebut bukan berarti hilang secara permanen. Peserta dapat mengaktifkannya kembali setelah melunasi tunggakan iuran paling banyak 24 bulan sekaligus membayar iuran pada bulan berjalan.

Dampak tunggakan dan batas pembayaran

Selama status kepesertaan nonaktif, peserta tidak dapat menggunakan manfaat pelayanan JKN sebagaimana peserta dengan status aktif. Karena itu, pembayaran iuran secara rutin menjadi hal penting, terutama agar peserta tetap dapat memperoleh layanan ketika membutuhkan pelayanan medis.

BPJS Kesehatan menetapkan jumlah tunggakan yang ditagihkan maksimal 24 bulan. Bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja yang memiliki tunggakan selama empat hingga 24 bulan, tersedia program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB.

Melalui REHAB, pembayaran tunggakan dapat dilakukan secara bertahap melalui aplikasi Mobile JKN. Program ini ditujukan bagi peserta yang memenuhi persyaratan, sehingga pelunasan tidak harus dilakukan sekaligus dalam satu pembayaran.

Denda pelayanan setelah kepesertaan aktif

Pelunasan tunggakan tidak sama dengan denda pelayanan. Tunggakan merupakan iuran yang belum dibayar, sedangkan denda pelayanan dapat muncul dalam kondisi tertentu setelah status kepesertaan kembali aktif.

Apabila peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam 45 hari sejak kepesertaannya aktif kembali, denda pelayanan dapat dikenakan sesuai ketentuan. Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya paket berdasarkan diagnosis dan prosedur awal pelayanan rawat inap, kemudian dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Perhitungan bulan tertunggak dibatasi paling banyak 12 bulan. Adapun batas maksimal denda pelayanan yang dikenakan adalah Rp30 juta.

Ketentuan ini membuat peserta perlu memperhatikan periode setelah status kepesertaan dipulihkan. Membayar tunggakan memang menjadi syarat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, tetapi kebutuhan rawat inap dalam masa 45 hari berikutnya dapat menimbulkan kewajiban denda pelayanan.

Cara mengecek status dan tagihan

Status kepesertaan, informasi peserta, serta riwayat pembayaran dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga dapat menghubungi Care Center 165 untuk memperoleh informasi mengenai status kepesertaan dan tagihan iuran.

Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan administrasi melalui PANDAWA. Kanal tersebut menangani sejumlah kebutuhan kepesertaan, termasuk pengaktifan kembali status peserta dalam kondisi tertentu.

Peserta yang menemukan adanya tunggakan sebaiknya segera memeriksa jumlah tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Bagi peserta yang memenuhi syarat REHAB, tunggakan dapat diselesaikan secara bertahap sesuai mekanisme yang tersedia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer