Tuesday, October 13, 2026
HomeHumanioraKapan Tabungan Wajib Dizakati? Syarat dan Cara Menghitung

Kapan Tabungan Wajib Dizakati? Syarat dan Cara Menghitung

Tabungan tidak otomatis wajib dizakati hanya karena uang tersebut disimpan di rekening. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), simpanan baru menjadi objek zakat apabila memenuhi sejumlah syarat, terutama kepemilikan penuh, nisab, haul, dan sumber harta yang halal.

Ketentuan ini berlaku untuk berbagai bentuk simpanan, termasuk saldo rekening, deposito, serta tabungan lain yang berada dalam penguasaan seseorang. Karena nilai nisab mengacu pada harga emas, nominal rupiah yang menjadi batas wajib zakat dapat berubah.

Empat syarat tabungan wajib zakat

Pertama, harta tersebut harus dimiliki secara penuh. Pemilik harus memiliki hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tabungan itu. Harta yang belum sepenuhnya berada dalam kepemilikan seseorang tidak dapat langsung dihitung sebagai objek zakat.

Kedua, jumlah harta harus mencapai nisab. BAZNAS menggunakan acuan senilai 85 gram emas untuk zakat tabungan. Oleh sebab itu, kewajiban zakat tidak dapat ditentukan hanya dari angka tertentu, seperti Rp100 juta atau Rp200 juta, tanpa membandingkannya dengan nilai 85 gram emas yang berlaku.

Syarat ketiga adalah haul, yakni harta telah dimiliki selama satu tahun hijriah. Saldo yang berubah-ubah selama periode tersebut perlu diperhitungkan sesuai kondisi harta dan ketentuan zakat yang digunakan. Jika perubahan saldo sangat fluktuatif, pemilik tabungan dapat meminta bantuan amil zakat untuk menghitung kewajibannya.

Keempat, harta yang dizakati harus berasal dari sumber yang halal. Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, tabungan dapat dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati.

Cara menghitung zakat tabungan

Kadar zakat tabungan yang telah memenuhi nisab dan haul adalah 2,5 persen. Rumusnya sebagai berikut:

Zakat = jumlah tabungan yang wajib dizakati × 2,5 persen.

Sebagai ilustrasi, seseorang memiliki tabungan Rp200 juta yang telah memenuhi nisab dan haul. Zakat yang harus ditunaikan adalah 2,5 persen dari Rp200 juta, atau sebesar Rp5 juta.

BAZNAS juga memberikan contoh tabungan Rp100 juta. Jika jumlah tersebut telah mencapai nisab sesuai harga emas yang berlaku dan telah dimiliki selama satu tahun, zakatnya adalah Rp2,5 juta. Contoh itu tidak berarti setiap orang yang memiliki tabungan Rp100 juta otomatis wajib atau terbebas dari zakat. Penentuannya tetap bergantung pada nilai nisab dan terpenuhinya haul.

Bagi pemilik beberapa rekening, seluruh simpanan yang relevan perlu diperhitungkan. Rekening untuk kebutuhan sehari-hari, rekening tabungan, dan deposito tidak seharusnya dilihat secara terpisah apabila semuanya berada dalam kepemilikan orang yang sama. Saldo dari sejumlah rekening dan deposito dapat dijumlahkan untuk mengetahui apakah total harta telah mencapai nisab.

Perbedaan dengan zakat penghasilan

Zakat tabungan berbeda dari zakat penghasilan. Zakat penghasilan berkaitan dengan pendapatan dari pekerjaan atau profesi, sedangkan zakat tabungan berkaitan dengan harta simpanan yang memenuhi ketentuan zakat mal.

Melalui Fatwa Nomor 3 Tahun 2003, Majelis Ulama Indonesia menetapkan penghasilan halal wajib dizakati apabila mencapai nisab senilai 85 gram emas, dengan kadar 2,5 persen. Karena itu, seseorang yang menyimpan sebagian pendapatannya perlu membedakan perhitungan zakat penghasilan dan zakat tabungan.

Zakat tabungan ditunaikan ketika harta telah memenuhi syarat, terutama nisab dan haul selama satu tahun hijriah. Untuk kondisi keuangan yang melibatkan banyak rekening, deposito, utang, atau saldo yang naik turun, perhitungan dapat dikonsultasikan kepada amil zakat atau lembaga zakat terpercaya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer