Tuesday, October 13, 2026
HomeFinansialBPDLH: Asuransi BMN Libatkan Lebih dari 20 Kementerian

BPDLH: Asuransi BMN Libatkan Lebih dari 20 Kementerian

Program asuransi barang milik negara (BMN) berbasis Pooling Fund Bencana (PFB) akan diperluas secara bertahap. Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menyebut lebih dari 20 kementerian ditargetkan mulai bergabung dalam skema tersebut pada 2027 untuk memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana.

Direktur Utama BPDLH Joko Tri Haryanto mengatakan, pada 2026 program masih diikuti tiga kementerian. Namun, cakupan perlindungan atau coverage ratio aset yang diasuransikan akan diperluas. Pernyataan itu disampaikan dalam Media Gathering Kementerian Keuangan 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat.

“(Tahun) 2026 itu tetap tiga kementerian (yang mengikuti program asuransi BMN), tapi coverage ratio perlindungannya diperluas. Nanti 2027, ada sekitar lebih dari 20 kementerian yang sudah mulai bergabung,” kata Joko.

Dana abadi menjadi sumber pengelolaan program

Menurut Joko, BPDLH saat ini mengelola dana abadi sebesar Rp8,3 triliun. Dana tersebut tidak boleh digunakan, sehingga lembaga itu mendapat amanat untuk menginvestasikannya agar menghasilkan pendapatan pengelolaan.

Hasil pengelolaan dana abadi tersebut kemudian dimanfaatkan BPDLH bersama pemerintah untuk membangun berbagai program ketahanan bencana atau disaster resilience. Salah satu bentuknya ialah pembiayaan asuransi BMN yang mulai dijalankan pada 2025.

Pada tahap awal, tiga instansi telah mengikuti program tersebut. Kementerian Sekretariat Negara mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan. Kementerian Agama memberikan perlindungan bagi madrasah dan sekolah keagamaan, sedangkan Kementerian Kesehatan mengasuransikan rumah sakit umum daerah (RSUD).

Perlindungan akan mencakup infrastruktur

Skema PFB dirancang sebagai mekanisme transfer risiko. Dalam contoh bencana yang melanda wilayah Sumatera, BPDLH membayar premi asuransi sehingga klaim kebencanaan yang dicairkan dapat segera dialokasikan untuk kebutuhan pemulihan dan rekonstruksi.

Joko mengatakan perluasan program ke depan tidak hanya menyasar jumlah kementerian yang berpartisipasi, tetapi juga jenis aset yang dilindungi. Pada tahap awal, cakupan perlindungan masih berfokus pada bangunan. Selanjutnya, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengasuransikan berbagai infrastruktur negara.

“Harapannya tentu akan ada perluasan dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya, sampai semuanya bisa bergabung di dalam pooling fund bencana,” ujar Joko.

Ia mencontohkan, aset yang dapat masuk dalam perluasan cakupan antara lain jembatan, jalan, pelabuhan, serta infrastruktur lainnya. Dengan rencana tersebut, program asuransi BMN berbasis PFB akan dikembangkan secara lebih luas setelah pelaksanaan awal yang melibatkan tiga kementerian.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer