PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) secara bertahap sejak 1 Oktober 2026. Pada tahap awal, fasilitas IDSS baru tersedia melalui dua Anggota Bursa (AB), yakni PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penerapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan mekanisme, infrastruktur, AB, serta pengelolaan risiko. Menurut dia, IDSS merupakan langkah lanjutan BEI untuk menyediakan pilihan transaksi yang lebih beragam sekaligus mendukung pasar yang lebih dinamis.
“Penerapan pada tahap awal ini dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kesiapan mekanisme, infrastruktur, serta aspek pengelolaan risiko,” ujar Irvan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Lima saham masuk daftar awal
Transaksi IDSS hanya dapat dilakukan terhadap saham yang tercantum dalam Daftar Efek Short Selling BEI. Untuk tahap awal, daftar tersebut mencakup lima saham, yaitu ASII, BBCA, BRPT, BUMI, dan INDF.
Irvan menyebut saham-saham itu dipilih karena memiliki tingkat free float dan likuiditas yang tinggi. Penerapan secara terbatas, kata dia, menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi pelaku pasar sekaligus upaya memperdalam pasar modal Indonesia.
BEI juga menetapkan batas transaksi Short Selling bagi setiap AB. Besaran kuota ditentukan berdasarkan kontribusi rata-rata nilai transaksi harian AB di Pasar Reguler selama satu bulan sebelumnya. Artinya, AB dengan kontribusi transaksi harian lebih besar dapat memperoleh kuota Short Selling yang lebih tinggi.
AB dengan rata-rata nilai transaksi harian kurang dari Rp750 miliar dibatasi melakukan transaksi Short Selling paling banyak 0,02 persen dari jumlah saham tercatat per hari. Untuk AB dengan rata-rata nilai transaksi harian Rp750 miliar hingga Rp1,5 triliun, batasnya 0,03 persen. Adapun AB dengan rata-rata nilai transaksi harian lebih dari Rp1,5 triliun mendapat batas maksimal 0,05 persen dari jumlah saham tercatat per hari.
“Pengaturan kuota tersebut merupakan salah satu instrumen BEI untuk memastikan aktivitas short selling berkembang secara bertahap dan tetap berada dalam koridor pengelolaan risiko pasar,” kata Irvan.
Jaminan investor dan mekanisme forced buy
Dalam transaksi IDSS, investor wajib menyetorkan dana jaminan awal paling sedikit Rp50 juta atau 50 persen dari nilai transaksi Short Selling. Nilai jaminan yang berlaku adalah angka yang lebih tinggi di antara kedua ketentuan tersebut.
Selama posisi Short Selling masih berlangsung, kecukupan jaminan dipantau melalui Rasio Short Selling. Ketika harga saham naik, jaminan investor dapat berkurang karena biaya untuk membeli kembali saham menjadi lebih besar. Jika rasio jaminan mencapai batas yang ditentukan, kondisi itu dapat memicu margin call.
Investor yang tidak memenuhi kewajiban penambahan jaminan sesuai ketentuan dapat dikenai mekanisme pembelian kembali secara paksa atau forced buy. Khusus transaksi IDSS, forced buy otomatis dilakukan pada setiap akhir hari Bursa. Dengan mekanisme tersebut, investor tidak dapat mempertahankan posisi IDSS hingga hari bursa berikutnya.
BEI memberlakukan masa transisi, sehingga fasilitas Short Selling dapat diakses investor individu domestik hingga 31 Desember 2026. Setelah masa itu berakhir, akses akan dibuka secara bertahap kepada investor yang lebih luas dengan mempertimbangkan perkembangan serta kondisi pasar.
Irvan memastikan BEI akan terus mengevaluasi pelaksanaan IDSS. Evaluasi tersebut, menurut dia, diharapkan mendukung pengembangan ekosistem short selling serta memperkuat produk dan mekanisme transaksi di pasar modal Indonesia.


