Pengungkapan sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau menjadi pengingat bahwa kartu yang tampak resmi belum tentu diterbitkan melalui prosedur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Polres Siak menangkap delapan tersangka pada September 2026 dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang diduga telah beredar di sejumlah wilayah Riau.
Sindikat tersebut disebut telah beroperasi sejak Juni. Modus yang digunakan adalah mengedit data pemilik, mencetak hasil perubahan, lalu menempelkannya pada kartu SIM. Dokumen itu ditawarkan melalui WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara dengan harga sekitar Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta, bergantung pada jenis SIM.
Calon pembeli hanya diminta mengirimkan foto dan kartu tanda penduduk (KTP) kepada pelaku. Tawaran semacam ini perlu diwaspadai karena penerbitan SIM resmi mensyaratkan proses administrasi dan tahapan yang ditetapkan kepolisian.
Lima cara memeriksa keaslian SIM
Pemeriksaan pertama dapat dilakukan dengan mengingat kembali lembaga yang menerbitkan SIM. Korlantas Polri menegaskan, hanya Polri yang berwenang menerbitkan SIM di Indonesia. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
SIM resmi diterbitkan setelah pemohon memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Karena itu, tawaran SIM jadi tanpa ujian, tanpa datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), atau hanya bermodal foto KTP dan pembayaran patut dicurigai.
Berikutnya, pemilik perlu mencocokkan seluruh data pada kartu dengan identitas sebenarnya. Pemeriksaan mencakup nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, jenis SIM, masa berlaku, serta foto. Kesalahan data atau perubahan yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi harus dikonfirmasi kepada kepolisian.
Barcode juga tidak boleh dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai keaslian kartu. Dalam kasus di Siak, pelaku menambahkan barcode yang ketika dipindai dibuat seolah-olah menampilkan data identitas pemilik dan logo Korlantas Polri. Artinya, barcode yang dapat dibaca belum membuktikan bahwa SIM tersebut tercatat sebagai dokumen resmi.
Masyarakat dapat membandingkan cara memperoleh SIM dengan prosedur yang ditetapkan Polri. Informasi dan layanan penerbitan SIM tersedia melalui kanal resmi Korlantas Polri, termasuk Digital Korlantas Polri. Jika kartu didapat hanya dengan mengirim foto KTP dan mentransfer uang melalui rekening atau dompet digital, keasliannya perlu dipertanyakan.
Konfirmasi sebelum digunakan
Pemilik yang masih ragu sebaiknya tidak menggunakan SIM tersebut untuk berkendara sebelum memperoleh kepastian. Verifikasi dapat dilakukan melalui layanan resmi Korlantas Polri atau dengan mendatangi Satpas agar data pada kartu diperiksa dalam sistem kepolisian.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak mempercayai pihak yang menawarkan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi. Dokumen yang dibuat pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah, sekalipun bentuk, data, atau barcode-nya menyerupai kartu resmi.
Penggunaan SIM palsu membuat pengendara tidak memiliki dokumen berkendara yang sah dan dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam perkara di Riau, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Selain persoalan hukum, SIM palsu tidak melalui pengujian dan verifikasi yang menjadi bagian dari penerbitan SIM resmi. Masyarakat karena itu disarankan mengikuti seluruh prosedur Polri dan memastikan dokumen yang diterima tercatat dalam sistem kepolisian.


