Wednesday, October 14, 2026
HomeHukumBikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain, Bisa Dipidana?

Membuat stiker WhatsApp dari foto wajah teman tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum apabila foto digunakan atau disebarluaskan tanpa dasar yang sah, terlebih jika pemakaiannya merugikan, mempermalukan, atau menyerang kehormatan orang yang bersangkutan.

Dalam hukum Indonesia, wajah seseorang dapat dikategorikan sebagai data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memasukkan data biometrik sebagai data pribadi yang bersifat spesifik. Penjelasan undang-undang itu menyebut gambar wajah sebagai salah satu contoh data biometrik karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.

Foto wajah termasuk data pribadi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk data pribadi. Karena itu, pengambilan, penyimpanan, penggunaan, hingga penyebarluasan foto semestinya memiliki dasar pemrosesan yang sah.

Ketentuan tersebut membuat penggunaan foto wajah sebagai bahan stiker tidak hanya berkaitan dengan candaan atau komunikasi antarorang. Hak pemilik wajah dalam foto tetap perlu diperhatikan, terutama ketika stiker dibagikan ke banyak orang atau digunakan dalam berbagai grup percakapan.

UU PDP mengatur bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus dilakukan dengan persetujuan yang sah dari subjek data pribadi. Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun terekam, termasuk melalui sarana elektronik. Mahkamah Konstitusi pada Maret 2026 juga menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan harus bertumpu pada persetujuan yang sah dari subjek data.

Dengan demikian, persoalan hukumnya bukan semata-mata terletak pada perubahan foto menjadi stiker WhatsApp. Cara foto diperoleh, tujuan penggunaannya, penyebarannya, serta ada atau tidaknya dasar pemrosesan yang sah menjadi faktor yang perlu diperiksa.

Ancaman pidana bergantung pada penggunaan

UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3).

Penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum berdasarkan Pasal 67 ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, pengungkapan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (2) memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Meski demikian, seseorang tidak dapat langsung dianggap melakukan tindak pidana hanya karena membuat stiker dengan wajah orang lain. Unsur pidana serta keadaan konkret dalam setiap perkara tetap harus diperiksa terlebih dahulu.

Risiko hukum juga dapat muncul jika stiker digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur Pasal 27A mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal agar diketahui umum melalui sistem elektronik.

Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta. Karena itu, konteks penggunaan menjadi penting. Stiker untuk pemakaian pribadi dan tidak merugikan seseorang berada dalam situasi yang berbeda dari stiker yang dipakai untuk mempermalukan, merendahkan, atau menyerang nama baik.

Meminta izin sebelum membuat stiker

Masyarakat sebaiknya meminta izin sebelum menggunakan foto yang menampilkan wajah orang lain sebagai stiker, terutama apabila stiker tersebut akan disebarluaskan. Langkah itu bukan hanya untuk menghindari potensi persoalan hukum, tetapi juga untuk menghormati privasi dan hak seseorang atas penggunaan foto dirinya.

Dengan kata lain, penggunaan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, konsekuensi hukum dapat muncul apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran pelindungan data pribadi atau ketentuan pidana lain, khususnya jika dilakukan tanpa dasar yang sah, menimbulkan kerugian, atau digunakan untuk menyerang kehormatan seseorang.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer