Siapkan Dana Tambahan untuk Memperpanjang SIM A pada 2026
Jakarta – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan menjadi hal penting bagi pengendara di Indonesia. SIM A menjadi jenis SIM yang umum digunakan oleh pengemudi mobil. Namun, selain memiliki SIM saat berkendara, penting pula untuk memperhatikan masa berlaku dokumen tersebut.
Biaya Perpanjangan SIM A 2026
Pada tahun 2026, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000. Namun, biaya tersebut bukanlah keseluruhan biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon. Terdapat beberapa biaya tambahan yang juga perlu diperhitungkan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Total Biaya Perpanjangan SIM A 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif PNBP perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Selain itu, pemohon juga perlu memperhitungkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, yang masing-masing berkisar antara Rp35.000 hingga Rp50.000 untuk pemeriksaan kesehatan, serta Rp57.500 hingga Rp100.000 untuk tes psikologi.
Biaya asuransi juga bisa ditemui dalam proses perpanjangan SIM, dengan kisaran antara Rp30.000 hingga Rp50.000. Jika menghitung semua komponen biaya, pemohon perlu menyiapkan dana sekitar Rp170.000 hingga Rp280.000 untuk memperpanjang SIM A pada 2026.
Pemohon sebaiknya tidak hanya menyiapkan Rp80.000, tetapi juga dana tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis, dan tidak menunda-nunda proses agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.


