BBNKB kendaraan bekas kini tidak lagi dikenakan biaya
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapus sebagai biaya pokok berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal ini berarti bahwa pemilik kendaraan bekas tidak perlu lagi membayar BBNKB II saat melakukan proses balik nama.
Mengapa BBNKB kendaraan bekas gratis?
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan yang sudah terdaftar sebelumnya dan berpindah kepemilikan sebagai kendaraan bekas tidak lagi wajib membayar BBNKB. Kebijakan ini telah mulai diterapkan di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, di mana Bapenda menyatakan kendaraan bekas bebas dari BBNKB sejak 5 Januari 2025.
Meskipun BBNKB kendaraan bekas gratis, proses balik nama tetap mengharuskan pemilik kendaraan untuk membayar biaya administrasi dan kewajiban pajak lainnya. Sehingga, meski komponen BBNKB II telah dihapus, proses ini belum sepenuhnya gratis.
Berlakunya kebijakan di seluruh Indonesia
Penghapusan BBNKB kendaraan bekas didasarkan pada UU HKPD secara nasional. Namun, implementasi kebijakan dan administrasi pajak masih mengikuti regulasi daerah. Oleh karena itu, setiap individu perlu memeriksa ketentuan terbaru di Samsat atau Bapenda daerah setempat untuk mengetahui perbedaan biaya administrasi, program keringanan pajak, dan aturan teknis lainnya.
Di DKI Jakarta, Bapenda telah secara resmi menyatakan bahwa kendaraan bekas tidak lagi dikenai BBNKB sejak 5 Januari 2025. Meskipun BBNKB telah dihapus, pemilik kendaraan bekas tetap harus menyelesaikan proses balik nama dan membayar kewajiban lain yang berlaku.


