Rasio Klaim Penjaminan Meningkat Menjadi 96,01 Persen per Juni 2026
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan penjaminan untuk memperkuat analisis kelayakan penjaminan dan klaim guna menjaga rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) berada pada level yang sehat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono.
Rasio Klaim Meningkat Namun Masih dalam Kondisi Sehat
Rasio klaim terhadap IJP penjaminan tercatat sebesar 96,01 persen per Juni 2026. Meskipun mengalami sedikit peningkatan secara tahunan, rasio ini sebenarnya meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 100,47 persen.
Menurut Ogi, perkembangan klaim ini dipengaruhi oleh pembayaran klaim atas terjadinya wanprestasi terjamin, termasuk pada sektor produktif dan UMKM. Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, kualitas portofolio UMKM perlu terus dipantau untuk menghindari peningkatan klaim penjaminan yang berpotensi terjadi.
Peningkatan Pendapatan dan Aset Industri Penjaminan
Pada periode yang sama, pendapatan IJP per Juni 2026 mencapai Rp4,13 triliun, mengalami kenaikan sebesar 18,06 persen secara tahunan. OJK mencatat peningkatan ini terutama didorong oleh kenaikan IJP pada Jamkrindo dan perusahaan penjaminan syariah.
Sementara itu, aset industri penjaminan tercatat sebesar Rp45,83 triliun, meskipun mengalami kontraksi sebesar Rp1,44 triliun atau turun 3,05 persen secara tahunan. Meskipun demikian, OJK masih melihat ruang untuk pertumbuhan aset hingga akhir tahun dengan adanya proses pemurnian dan pengalihan portofolio kegiatan usaha penjaminan antara perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan.
OJK terus memantau proses ini untuk mendukung penguatan dan pertumbuhan industri penjaminan secara berkelanjutan, termasuk melalui pengembangan produksi penjaminan, hasil investasi, dan kualitas pengelolaan portofolio penjaminan.


