Friday, September 11, 2026
HomeFinansialIASC OJK Berhasil Selamatkan Dana Rp724 Miliar dari Scam

IASC OJK Berhasil Selamatkan Dana Rp724 Miliar dari Scam

IASC OJK Blokir 607.210 Rekening Terkait Penipuan Senilai Rp724,1 Miliar

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil memblokir sebanyak 607.210 rekening terkait penipuan dari total 1.179.881 rekening yang dilaporkan dan diverifikasi sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026. Melalui kerja sama lintas instansi, IASC berhasil memblokir dana penipuan senilai Rp724,1 miliar dan mengembalikan dana korban senilai Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan oleh pelaku kejahatan.

Sekretariat PASTI Ungkap Sentra Penipuan Terbesar

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal pada periode 1 Januari hingga 31 Juli 2026. Pengaduan tersebut terdiri dari 22.529 kasus pinjaman online ilegal, 3.170 kasus investasi ilegal, dan 176 kasus gadai ilegal.

Modus Operandi Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Berdasarkan analisis pengaduan, Satgas PASTI mengidentifikasi beberapa modus operandi yang sering digunakan pelaku untuk merugikan masyarakat. Modus tersebut antara lain ancaman dan intimidasi dengan penyalahgunaan data pribadi, pencairan dana tanpa izin, penipuan berkedok lembaga resmi, investasi ilegal, tugas berkomisi, penipuan daring, serta jasa pelunasan pinjaman, pemutihan utang, penghapusan data pinjaman, dan perbaikan riwayat kredit.

Untuk mempercepat proses verifikasi laporan masyarakat, Satgas PASTI mengimbau agar bukti-bukti pendukung disimpan dengan baik. Bukti-bukti tersebut meliputi nomor telepon lengkap pelaku, percakapan lengkap dengan tanggal dan waktu komunikasi, bukti transfer atau mutasi rekening, nama entitas yang terlibat, tautan atau nama pengguna yang digunakan pelaku, serta tidak menghapus percakapan atau aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan.

Selain itu, Satgas PASTI juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan aktivitas keuangan ilegal dan melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan yang berkembang. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal melalui situs web resmi Satgas PASTI dan IASC guna mendukung upaya pencegahan dan penindakan lebih lanjut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer