Cara Membuat SIM A Baru Tahun 2026: Syarat, Biaya, dan Panduan Daftar Online
Jakarta (ANTARA) – Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen wajib bagi pengendara mobil di Indonesia. SIM A bukan hanya sebagai bukti legalitas mengemudi, tetapi juga menunjukkan pemiliknya telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, dan kemampuan mengemudi melalui ujian yang ditetapkan oleh Kepolisian.
Syarat Membuat SIM A Baru Tahun 2026
Proses membuat SIM A tahun 2026 semakin praktis dengan adanya pendaftaran online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, sebelum mendaftar, pastikan untuk memenuhi syarat-syarat berikut:
- Usia minimal 17 tahun.
- Miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Bawa fotokopi KTP.
- Sertakan surat keterangan sehat atau hasil tes kesehatan.
- Telah lulus tes psikologi.
Cara Membuat SIM Mobil Secara Online
Untuk membuat SIM A baru secara online, ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
- Registrasi akun menggunakan nomor telepon yang aktif.
- Verifikasi akun melalui kode OTP.
- Masuk ke aplikasi, pilih menu SIM, lalu pilih Pendaftaran SIM Baru.
- Unggah dokumen yang diperlukan seperti foto KTP, hasil tes kesehatan, dan tes psikologi.
- Bayar biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
- Lakukan ujian teori online atau di Satpas.
- Jika lulus ujian teori, jadwalkan ujian praktik di Satpas.
- Datang ke Satpas sesuai jadwal untuk ujian praktik.
Tahapan Ujian SIM A
Proses pembuatan SIM A melibatkan ujian teori dan ujian praktik yang harus dilewati. Ujian teori menguji pemahaman tentang peraturan lalu lintas, rambu jalan, etika berkendara, dan keselamatan berlalu lintas. Sementara ujian praktik menilai kemampuan mengemudi mobil dengan aman.
Dengan total biaya berkisar antara Rp180.000 hingga Rp270.000, termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi, pemohon SIM A baru tahun 2026 dapat menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti proses pendaftaran dengan lancar.


