Sunday, May 17, 2026
HomeFinansialOJK: Transaksi Kripto Kembali Normal Pasca Bitcoin Halving

OJK: Transaksi Kripto Kembali Normal Pasca Bitcoin Halving

OJK: Penurunan Transaksi Aset Kripto Tandai Normalisasi Pasca-Bitcoin Halving

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat penurunan signifikan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sebagai bagian dari proses normalisasi pasca-Bitcoin halving yang terjadi pada April 2024. Data menunjukkan penurunan sebesar 25,9 persen dalam transaksi aset kripto, dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.

Selama Maret 2026, transaksi aset kripto mencapai Rp22,24 triliun, mengalami penurunan 8,51 persen secara bulanan.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Transaksi Aset Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa penurunan dalam transaksi aset kripto dipengaruhi oleh berbagai faktor. Selain efek normalisasi pasca-halving Bitcoin, perubahan harga pasar kripto global juga berpengaruh. Market cap kripto secara keseluruhan mengalami penurunan sekitar 45 persen dari all-time high, yaitu sekitar 4,2 triliun dolar AS pada Oktober 2025 menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS pada Maret 2026.

Kondisi ekonomi global, seperti pengetatan moneter di Amerika Serikat, eskalasi perang dagang AS-China, dan konflik di Timur Tengah turut memengaruhi transaksi aset kripto. Di samping itu, terdapat insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) global yang juga berkontribusi pada penurunan transaksi.

Kesiapan Indonesia dalam Menerima Investor Institusi

OJK melihat bahwa investor institusi memiliki minat jangka panjang dalam berinvestasi di pasar kripto. Kerangka regulasi di Indonesia saat ini dianggap sudah cukup siap untuk mengakomodasi kebutuhan investor institusi. OJK telah menetapkan berbagai aturan, seperti know your customer (KYC) dan know your transaction (KYT), untuk menjaga transparansi dan keamanan dalam transaksi aset kripto.

Adi juga menyoroti potensi baru melalui inisiatif tokenisasi real world asset (RWA) yang dapat memberikan peluang investasi yang relevan bagi institusi. OJK saat ini sedang merancang peraturan terkait penawaran aset ditokenisasi atau RWA, untuk memperluas ekosistem pasar kripto di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer