Sunday, May 17, 2026
HomeFinansialRevisi Aturan RBB: Peluang Kredit Program Pemerintah OJK

Revisi Aturan RBB: Peluang Kredit Program Pemerintah OJK

OJK Minta Bank Perhatikan Manajemen Risiko

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa revisi Peraturan OJK tentang Rencana Bisnis Bank tidak mengharuskan bank untuk menyalurkan kredit kepada program strategis pemerintah. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi penyaluran kredit sesuai dengan risiko dan toleransi yang ada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan pentingnya bank tetap memperhatikan manajemen risiko dan tata kelola yang baik dalam konferensi pers di Jakarta.

Revisi RBB untuk Perencanaan Terarah

Dian menjelaskan bahwa revisi Rencana Bisnis Bank (RBB) adalah penyempurnaan aturan sebelumnya. Penyesuaian ini termasuk dalam cakupan rencana bisnis untuk mengakomodasi perkembangan digitalisasi perbankan dan peningkatan laporan realisasi serta pengawasan RBB.

Perubahan aturan terkait penyaluran kredit, termasuk kredit program strategis pemerintah dan UMKM, bertujuan agar bank memiliki perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan RBB.

Permintaan Tanggapan Publik

OJK membuka permintaan tanggapan dari publik terkait rancangan regulasi melalui situs resmi mereka. Beberapa perincian rencana penanaman dana dalam RBB menjadi sorotan, seperti rencana pembiayaan ekspor impor, penyaluran KUR, dan kredit program pemerintah seperti kredit perumahan dan kredit pertanian.

Pada Maret 2026, penyaluran kredit perbankan tumbuh sebesar 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun. OJK mencatat bahwa kredit UMKM menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan positif sebesar 0,12 persen dibanding bulan sebelumnya yang mengalami kontraksi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer