Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pendalaman secara komprehensif mengenai indikasi fraud yang terjadi pada lembaga pinjaman daring (pindar) PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Lebih lanjut, Agusman menekankan agar penyelenggara atau pihak DSI wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi dana (lender) atas penggunaan dananya.
OJK terus melakukan penelusuran aset dan underlying pendanaan dalam rangka pemeriksaan khusus terkait DSI. Agusman menjelaskan bahwa saat ini DSI sedang berupaya menginventarisasi aset-aset yang dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender. Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam status pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung.
OJK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka penelusuran transaksi keuangan DSI. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK dan setiap permohonan terkait pembukaan blokir ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Sanksi administratif telah diberlakukan sebelumnya oleh OJK terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pindar.
Agar menjaga kepercayaan masyarakat, OJK terus melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan terhadap industri pindar untuk memastikan kepatuhan terhadap perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk upaya OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar, termasuk pindar syariah.


