Pada tanggal 23 Desember 1953, di Jakarta, didirikan Jajasan Keluarga Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia oleh para keluarga, pamily, dan janda pahlawan yang gugur dalam pertempuran demi tanah air Indonesia. Jajasan ini telah resmi disahkan oleh Badan Hukum Notaris R. Kadiman Jakarta, dengan Soemardjo Moeljokoesoemo sebagai ketua. Tujuan dari jajasan ini adalah memberikan bantuan kepada keluarga janda pahlawan setiap bulan untuk kehidupan sehari-hari, perawatan kesehatan, obat-obatan, pendidikan anak-anak pahlawan, serta mendirikan asrama atau mess. Untuk mencapai tujuan tersebut, jajasan membutuhkan bantuan dari pemerintah dan masyarakat umum.
Seiring berjalannya waktu, bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada keluarga pahlawan belum mencukupi, terutama untuk janda dan anak-anak pahlawan yang gugur antara tahun 1945 hingga 1947. Oleh karena itu, didirikannya Jajasan Keluarga Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan bantuan yang lebih menyeluruh dan berkesinambungan kepada keluarga pahlawan. Informasi ini didapatkan dari Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA.
Jadi, keberadaan Jajasan Keluarga Pahlawan Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi solusi untuk memberikan bantuan yang lebih baik kepada keluarga pahlawan yang berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Dilarang keras untuk mengambil konten ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


