Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk memudahkan warga dalam memperpanjang SIM mereka. Lokasi layanan tersebut termasuk Mal Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dan Lobby Selatan Mal Ciputra di Jakarta Barat. Gerai SIM Keliling ini buka dari jam 08.00 hingga 12.00 WIB. Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini harus menyiapkan persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi gerai yang dituju.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan. Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000.
Perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling, tetapi hanya bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen yang diperlukan. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur perpanjangan SIM online, biaya, dan syarat terbaru, serta persyaratan perpanjangan SIM di Jakarta, dapat ditemukan di sumber resmi berita ANTARA.


