Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Barat telah melakukan sterilisasi terhadap ratusan hewan penular rabies (HPR) sejak awal 2025 untuk mengendalikan peningkatan populasinya. Kasudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, Novy Palit, mengonfirmasi bahwa hingga 19 April 2025, telah dilakukan sterilisasi terhadap 121 HPR, termasuk kucing dan anjing. Tujuan sterilisasi tersebut adalah untuk mengendalikan populasi hewan dan menjaga kesehatan hewan peliharaan di wilayah Jakbar.
Kegiatan sterilisasi HPR melibatkan dokter hewan dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta. Persyaratan sterilisasi, seperti misalnya usia minimal enam bulan dan kesehatan hewan, harus dipatuhi sebelum proses sterilisasi dilakukan. Setelah proses selesai, hewan yang telah disterilkan akan diberi tanda pada telinga (eartip) sebagai tanda bahwa mereka telah menjalani proses sterilisasi.
Kerja sama dengan dokter hewan merupakan langkah penting dalam menjalankan program sterilisasi ini. Dr. Ari dari Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan Dinas KPKP DKI Jakarta menjelaskan bahwa selain syarat usia dan kesehatan, kucing yang menjalani sterilisasi juga harus puasa hingga proses anastesi dan sterilisasi selesai. Setelah itu, kucing akan diberi antibiotik dan multivitamin anti radang sebelum dibawa pulang.
Langkah-langkah ini penting untuk mencegah penularan rabies dan menjaga kesehatan hewan peliharaan. Program sterilisasi HPR yang dilakukan di Jakarta Barat merupakan upaya dalam mengurangi populasi hewan yang berpotensi penularan penyakit. Semua kegiatan ini dilakukan dengan penuh perhatian dan kepedulian terhadap kesejahteraan hewan di wilayah tersebut.


