Wednesday, April 22, 2026
HomeLintas KotaIdul Adha: Jakbar Pastikan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan

Idul Adha: Jakbar Pastikan Pemotongan Hewan Kurban Sesuai Aturan

Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan bahwa tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban di wilayah tersebut berada sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, tidak akan ada penampungan hewan kurban di lokasi yang melanggar aturan. Ketentuan tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban selama Idul Adha di Jakarta masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban di Jakarta.

Meskipun masih menunggu Pergub baru terkait ketentuan tersebut, Jakarta Barat akan tetap patuh pada ketentuan yang ada dalam Pergub 10 Tahun 2022. Dalam Pergub tersebut, persyaratan teknis utama termasuk fasilitas pemotongan yang memadai, lahan pemotongan yang memadai, akses air bersih, penampungan limbah, dan tempat perebusan. Selain itu, peralatan disinfeksi, kesehatan panitia, kandang isolasi dan karantina, lokasi yang aman dari banjir, dan tidak mengganggu ketertiban umum juga menjadi perhatian.

Uus juga menyatakan bahwa untuk sementara, jumlah tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban tahun 2025 masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni 2024. Hingga saat ini, tidak ada penambahan lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan. SK Wali Kota Jakarta Barat tahun 2024 mencantumkan 129 tempat penampungan dan 777 tempat pemotongan hewan kurban yang tersebar di delapan kecamatan di Jakbar.

Meskipun menantikan peraturan baru, Uus memastikan bahwa tidak ada penambahan lokasi di Jakarta Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jakarta Barat tetap konsisten dengan jumlah lokasi seperti tahun sebelumnya. Tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan proses penampungan dan pemotongan hewan kurban berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer