Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat capaian signifikan dalam penerimaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga akhir April 2025. Realisasi penerimaan mencapai Rp237,59 miliar, yang merupakan hasil dari antusiasme tinggi masyarakat dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan denda pajak yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Pelaksana tugas Kepala Bapenda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa sekitar 200 ribu unit kendaraan telah melakukan pembayaran, dari total 2,3 juta unit kendaraan yang sebelumnya menunggak. Proses ini berhasil menarik kembali minat wajib pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Samsat Kelapa Dua, Cikokol, dan Ciputat.
Deden menyebut bahwa pendapatan terbesar berasal dari kendaraan roda empat sebesar Rp175 miliar dan roda dua sebesar Rp61 miliar. Ini mengindikasikan perkembangan positif dalam program pemutihan pajak dan keterlibatan masyarakat dalam mematuhi kewajiban pajak mereka.
Untuk mendukung kelancaran layanan, Bapenda bekerja sama dengan Dinas Perhubungan kabupaten/kota dalam mengatur lalu lintas di sejumlah titik Samsat yang mengalami lonjakan pengunjung. Meskipun terdapat keterbatasan blanko STNK di beberapa wilayah, hal ini tidak menghalangi proses pembayaran pajak dan penerbitan STNK.
Secara keseluruhan, capaian ini menunjukkan progres positif dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor kendaraan bermotor. Meskipun belum termasuk data rekonsiliasi penerimaan e-Samsat, Bapenda terus mendorong upaya sosialisasi secara masif untuk memastikan ketaatan wajib pajak dan optimalisasi pendapatan daerah.
Dengan capaian yang menggembirakan ini, Bapenda terus berupaya untuk memperbaiki layanan dan memastikan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten melalui penerimaan pajak kendaraan yang teratur dan optimal.








