OJK sangat mendorong perbankan syariah untuk memperkuat kesadaran terhadap perkembangan ekonomi global dan domestik. Dalam konteks ini, perbankan syariah perlu melakukan mitigasi risiko terhadap kemungkinan dampak dari kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait penerapan tarif yang bisa memengaruhi kinerja debitur tertentu. OJK juga meminta agar perbankan syariah selalu menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan assessment lanjutan terhadap debitur yang memiliki keterkaitan dengan sektor terdampak.
Selain itu, perbankan syariah harus proaktif dalam mengidentifikasi potensi risiko yang bisa muncul akibat kebijakan tarif tersebut. Di tengah dinamika ekonomi global yang dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk kebijakan Presiden Trump, perbankan syariah telah menunjukkan ketahanan terhadap dampak yang merambat ke sektor perbankan secara keseluruhan. Meskipun eksposur risiko pasar perbankan syariah relatif lebih rendah dibandingkan dengan perbankan konvensional, tetapi langkah-langkah mitigasi risiko tetap harus diambil mengingat ketidakpastian global.
Berdasarkan data OJK, per Februari 2025, aset total perbankan syariah mencapai Rp949,56 triliun dengan market share sebesar 7,46 persen. Intermediasi pembiayaan yang disalurkan oleh perbankan syariah tumbuh sebesar 9,17 persen year on year menjadi Rp642,64 triliun. Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 7,91 persen year on year menjadi Rp729,56 triliun.
Kualitas penyaluran pembiayaan tetap terjaga dengan NPF gross sebesar 2,21 persen per Februari 2025. Tingkat permodalan bank syariah mencapai 25,1 persen dengan CAR yang kuat. Rasio AL/NCD dan AL/DPK juga tetap stabil di atas threshold yang ditetapkan.
Dalam menghadapi kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, OJK mendorong perbankan syariah untuk terus melakukan mitigasi risiko serta memanfaatkan peluang-peluang yang ada dalam perdagangan internasional. Meskipun ada potensi dampak dari kebijakan tarif Presiden Trump, perbankan syariah diharapkan dapat tetap berkontribusi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


