Pada Februari 2025, pendapatan premi reasuransi di Indonesia mencapai Rp5,46 triliun, turun 20,36 persen dibanding tahun sebelumnya. Defisit reasuransi sebesar Rp12,10 triliun juga dialami industri reasuransi pada tahun lalu. Meskipun demikian, di akhir tahun 2025, diperkirakan premi reasuransi akan kembali meningkat. Namun, industri reasuransi saat ini menghadapi dinamika pasar yang semakin kompleks terkait hardening market dan keterbatasan kapasitas reasuransi domestik, terutama di sektor properti dan engineering. Sebanyak 40 persen dari total premi reasuransi saat ini ditangani oleh reasuransi luar negeri, yang berpotensi terpengaruh oleh perubahan tarif impor AS dan kebijakan perdagangan lainnya.
Untuk mengurangi ketergantungan pada reasuransi luar negeri, OJK mewajibkan perusahaan reasuransi dalam negeri untuk meningkatkan modalnya guna mengurangi risiko besar secara mandiri. Penyempurnaan kapasitas tenaga ahli di bidang penilaian dan manajemen risiko juga dianggap penting untuk memperkuat kemampuan perusahaan dalam menilai dan mengelola risiko secara efektif. Sebagai alternatif, pembentukan perusahaan reasuransi besar domestik dapat menjadi solusi yang memadai. OJK mencatat bahwa dari total 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang beroperasi di Indonesia, sebanyak 106 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang diwajibkan, yang harus dipenuhi paling lambat pada tahun 2026. Semua upaya ini diharapkan dapat memberikan fondasi yang lebih kokoh bagi industri reasuransi dalam negeri.








