Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah memutuskan untuk memberikan keringanan dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta dengan diskon sebesar lima persen. Hal ini merupakan langkah untuk merespons kebijakan PBBKB sebelumnya yang memungut 10 persen dan telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Dengan adanya undang-undang baru, Gubernur DKI Jakarta diberikan diskresi untuk memberikan kemudahan kepada warga Jakarta.
Pramono menyatakan bahwa keputusan ini telah diambil dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat Jakarta melalui peraturan gubernur. Pemungutan PBBKB sendiri dilakukan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor atau alat berat. Meskipun tarif normalnya adalah sebesar 10 persen, kendaraan umum hanya dikenakan tarif setengahnya, yaitu 5 persen. Hal ini bertujuan untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau.
Selain itu, kebijakan ini berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mendukung ekonomi daerah dan mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak. Sebelumnya, Perda Nomor 10 Tahun 2010 mengatur tentang Pajak Kendaraan Bermotor, namun dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tarif PBBKB dinaikkan dari 5 persen menjadi 10 persen. Hal ini merupakan langkah dalam mendukung pembangunan Jakarta ke depan.








