Anggota DPRD DKI Jakarta, Elva Farhi Qolbina, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak karena sudah tidak lagi relevan. Menurut Elva, revisi sangat diperlukan untuk memperkuat dasar hukum yang dapat memberikan perlindungan kepada para perempuan. Perda Nomor 8 Tahun 2011 dianggap usang karena tidak mencakup ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Elva menjelaskan bahwa revisi tersebut penting karena UU 12/2022 tentang TPKS mengatur berbagai hal, seperti pelecehan nonfisik, pemaksaan perkawinan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Hanya setelah landasan hukumnya diperkuat melalui revisi, pihak berwenang dapat melakukan penegakan hukum dan penindakan terhadap pelanggar dengan lebih efektif.
Dalam momen Hari Kartini 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu meningkatkan kinerja dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan di Jakarta. Meskipun prevalensi kekerasan terhadap perempuan di DKI Jakarta telah mengalami penurunan sebesar 18,91% berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov DKI Jakarta 2024, tetapi masih perlu upaya lebih untuk menciptakan ruang yang aman bagi semua orang, termasuk perempuan.
Elva menegaskan bahwa meskipun angka kekerasan terhadap perempuan menurun, masih banyak perempuan yang menderita akibatnya. Oleh karena itu, penanganan masalah ini harus menjadi prioritas bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membangun Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi semua warganya.








