Pemerintah Kota Jakarta Barat melakukan penertiban lapak pedagang kaki lima liar di sepanjang Jalan KH Moh Mansyur, Tambora. Penertiban melibatkan sekitar 300 personel gabungan dari berbagai instansi seperti Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Sudin Lingkungan Hidup, TNI-Polri, dan PPSU. Agus Irwanto, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, mengatakan bahwa selain personel, mereka juga menggunakan kendaraan dinas operasional. Totalnya, sekitar 15 truk dan 12 Hilux dikerahkan untuk penertiban tersebut.
Dalam penertiban, petugas menghapus gerobak dan lapak pedagang yang mengganggu trotoar dan bahu jalan. Mereka juga memutus jaringan utilitas ilegal yang digunakan oleh pedagang. Satpol PP Jakarta Barat akan rutin melakukan pengawasan setelah penertiban untuk memastikan PKL tidak lagi membuka lapak di trotoar dan bahu jalan.
Camat Tambora, Holi Susanto, menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. Sebelum penertiban dilaksanakan, prosedur penegakan aturan seperti sosialisasi, imbauan, dan surat peringatan telah diterapkan. Meskipun sudah diberi peringatan, pedagang tetap tidak mematuhi aturan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalan KH Moh Mansyur. Tindakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga sekitar.








