Pada Rabu (16/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah di Kabupaten Situbondo terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan dana hibah Jawa Timur. Rumah yang digeledah adalah milik Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Yesi Rahmatillah. Yesi mengatakan bahwa penyidik KPK membawa barang bukti elektronik berupa percakapan aplikasi perpesanan WhatsApp terlapor anggota DPRD Jatim inisial ZY dan beberapa lembar berkas pencairan dana kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 senilai sekitar Rp1,2 miliar.
Selain itu, sebelumnya, Tessa juga mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah melakukan penggeledahan tujuh lokasi terkait kasus dana hibah Jawa Timur dalam rentang waktu 14-16 April 2025. Penggeledahan tersebut mencakup tiga rumah pribadi, termasuk rumah milik anggota DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. Pada tanggal 15 April, Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Kota Surabaya juga turut digeledah.
KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, di mana empat di antaranya merupakan tersangka penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya adalah staf dari penyelenggara negara. Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. Aksi KPK dalam menindak kasus korupsi ini menjadi bagian dari upaya untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia.


