Saturday, November 15, 2025
HomeLintas KotaPanduan Resmi Pendatang Terdaftar di Jakarta

Panduan Resmi Pendatang Terdaftar di Jakarta

Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna, menyatakan bahwa pendatang di Jakarta sebaiknya diakui dengan terdaftar sebagai penduduk sementara guna mempertegas status mereka dalam administrasi kependudukan. Menurutnya, pendatang harus memiliki identitas resmi dan terdaftar sebagai penduduk sementara, namun tidak berhak atas sejumlah fasilitas yang hanya tersedia bagi penduduk Jakarta dengan KTP. Yayat menekankan pentingnya pendatang tetap melaporkan diri dengan menunjukkan identitas dan alamat tempat tinggalnya untuk menjaga ketertiban pendataan penduduk. Pernyataan ini sejalan dengan upaya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI dalam menertibkan administrasi kependudukan. Program tersebut mewajibkan pendatang memiliki surat keterangan pindah (SKP) dan melapor kepada pengurus RT atau mendaftar secara online melalui situs resmi pemerintah. Yayat berharap agar Dukcapil DKI dapat memberlakukan persyaratan lebih ketat untuk mengontrol pendatang yang masuk ke Jakarta tanpa pekerjaan atau tempat tinggal yang jelas. Data dari Dukcapil DKI menunjukkan bahwa sebanyak 1.089 pendatang baru tiba di Jakarta dalam rentang waktu tertentu, dengan mayoritas tujuan mereka adalah Jakarta Timur, diikuti oleh Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Kepulauan Seribu. Menyusul hal ini, Yayat menyarankan agar Dukcapil dapat mempertimbangkan persyaratan tambahan, seperti masa tinggal minimal 10 tahun di Jakarta sebelum dapat menerima fasilitas tertentu.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer