Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan peniadakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Jumat (18/4) dalam rangka memperingati Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus. Keputusan ini diambil untuk menghormati Hari Libur Nasional tersebut, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang diumumkan oleh Keputusan Presiden. Pemberlakuan ini juga mengingatkan bahwa sebelumnya ketentuan ganjil genap di Jakarta juga ditiadakan pada tanggal 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 terkait libur Hari Nyepi dan cuti bersama Idul Fitri.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa sistem ganjil genap akan diterapkan kembali pada Senin (21/4). Sistem ini berlaku sepanjang hari dari Senin sampai Jumat, dengan dua sesi waktu, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di 26 titik atau lokasi di Jakarta yang telah ditentukan. Beberapa lokasi termasuk Jalan Gajah Mada, Jalan MH Thamrin, Jalan Panglima Polim, dan Jalan MT Haryono, di berbagai wilayah Jakarta.
Pengemudi yang melanggar kebijakan ganjil genap akan dikenai sanksi berupa surat tilang dari kepolisian dan denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 287 UU No. 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan keselamatan berkendara di Ibukota. Semua kebijakan dan sanksi ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Jakarta demi kenyamanan bersama.








