Pemerintah Aceh Tengah mengambil langkah tindaklanjut terhadap laporan mengenai pengelola wisata di Kecamatan Bebesen yang tidak menggunakan tiket masuk dan karcis parkir yang sah. Pihak Dinas Pariwisata, BPK Aceh Tengah, dan Satpol PP memberikan edukasi serta peringatan kepada pengelola tersebut untuk mematuhi regulasi yang berlaku, yakni Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak daerah dan retribusi kabupaten. Tujuan dari tindakan ini adalah memastikan bahwa pengelola wisata mematuhi peraturan yang berlaku guna mendukung pengelolaan pajak daerah dan retribusi kabupaten secara transparan dan diatur dengan baik.


