Thursday, December 11, 2025
HomeLintas KotaAturan Bansos Pemprov DKI Jakarta untuk Pendatang: Panduan Lengkap

Aturan Bansos Pemprov DKI Jakarta untuk Pendatang: Panduan Lengkap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang termasuk pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Kota Jakarta. Raperda tersebut mengatur bahwa pendatang ke Jakarta harus tinggal selama 10 tahun sebelum bisa menerima bantuan sosial, hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat Jakarta yang telah lama tinggal dan berhak mendapatkan bantuan sosial. Aturan ini dibuat karena adanya fenomena pendatang ke Jakarta hanya untuk mendapatkan bansos dan fasilitas lainnya. Dukcapil DKI Jakarta bekerjasama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia dalam membuat kajian yang menetapkan kebijakan ini.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Jakarta memiliki beban yang cukup besar seperti permukiman yang kurang, masalah sampah, dan kemacetan lalu lintas. Oleh karena itu, Jakarta memerlukan tenaga kerja berkualitas yang memiliki mental kuat, pengetahuan, dan keterampilan yang baik agar mampu bersaing dengan masyarakat Jakarta dan membantu mewujudkan Jakarta sebagai kota global. Prediksi Dukcapil DKI Jakarta menyatakan jumlah pendatang ke Jakarta usai Lebaran turun pada tahun lalu dan diperkirakan akan kembali turun tahun ini.

Penurunan jumlah pendatang ke Jakarta bisa dikaitkan dengan Program Penataan Administrasi Kependudukan yang diberlakukan pada tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban administrasi penduduk, mengurangi kerugian daerah, serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen kependudukan. Hal ini juga menghindari kasus warga yang memiliki KTP Jakarta tetapi tinggal di luar Jakarta. Sejauh ini, ada sekitar 426.843 orang yang sudah mengurus kepindahan ke luar Jakarta karena tidak lagi tinggal di Kota Jakarta.opyright © ANTARA 2025.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer