Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada hari Sabtu. Layanan tersebut tersedia di berbagai lokasi seperti di Kota Tangerang, Ciledug, Serpong, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere dengan jadwal yang berbeda-beda. Para wajib pajak diharapkan untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta salinan fotokopi saat akan membayar pajak kendaraan.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Ini merupakan salah satu upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka. Jadi, bagi para wajib pajak yang berada di wilayah Detabek, jangan lewatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan secara mudah dan nyaman melalui layanan Samsat Keliling.


