Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat terus memperkuat program perlindungan jaminan sosial untuk pekerja, termasuk tenaga kerja rentan dan pekerja miskin ekstrim. Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Arifin, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan cakupan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Dukungan produk hukum diberikan untuk mendukung program tersebut, dengan target mencapai 70 persen bagi tenaga kerja penerima upah dan 51 persen bagi tenaga kerja bukan penerima upah pada tahun 2024.
Arifin menjelaskan bahwa perlindungan ini juga akan diperluas untuk seluruh perangkat kelurahan, kecamatan, dan non-ASN di wilayah Jakarta Pusat. Kolaborasi akan terus ditingkatkan dengan para pemangku kebijakan untuk meningkatkan partisipasi dalam BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui keterlibatan perusahaan dengan dukungan dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).
Selain tanggung jawab sosial dan lingkungan, perusahaan di Jakarta Pusat didorong untuk memberikan kontribusi keuangan bagi tenaga kerja bukan penerima upah agar dapat terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jakarta Pusat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan cakupan perlindungan jaminan sosial yang lebih luas.








