Tarif baru Transjakarta belum ditetapkan secara resmi, meski penyesuaiannya dipastikan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Hingga 1 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyiapkan besaran tarif pengganti dari tarif saat ini, yakni Rp3.500.
Karena itu, angka Rp5.000 yang beredar di tengah masyarakat belum dapat disebut sebagai tarif resmi. Nominal tersebut berasal dari usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), bukan keputusan final Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Rp5.000 masih sebatas usulan
DTKJ mengusulkan tarif tunggal Rp5.000 untuk layanan transportasi umum dalam kota yang terintegrasi dengan Transjakarta. Usulan itu mencakup layanan mikrotrans, bus rapid transit (BRT), dan non-BRT.
Untuk layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif berbeda, yakni Rp10.000. Namun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum memastikan apakah angka-angka tersebut akan digunakan dalam kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah DKI masih menyusun tarif baru dan akan mengumumkannya sebelum pemberlakuan pada awal 2027. Dengan demikian, pengguna belum dapat memastikan apakah tarif Transjakarta akan menjadi Rp5.000 atau ditetapkan pada nominal lain.
Penyesuaian tersebut berlaku dalam satu rumpun layanan yang mencakup Transjakarta, Transjabodetabek, Mikrotrans, dan JakLingko. Sementara itu, MRT Jakarta dan LRT Jakarta tidak termasuk dalam penyesuaian tarif yang diumumkan tersebut.
Tarif tidak berubah sekitar 20 tahun, layanan gratis diperluas
Tarif Transjakarta sebesar Rp3.500 telah bertahan selama sekitar 20 tahun. Pemerintah DKI menyebut penyesuaian dilakukan karena tarif tidak mengalami perubahan dalam kurun lebih dari dua dekade, sementara layanan transportasi umum Jakarta terus berkembang dan terhubung dengan berbagai moda.
Selain menyesuaikan tarif, pemerintah juga menata kembali skema subsidi. Dukungan anggaran diarahkan agar lebih menyasar masyarakat yang dinilai membutuhkan. Kebijakan itu disertai perluasan kelompok penerima layanan transportasi gratis mulai 1 Januari 2027.
Jumlah kelompok penerima layanan gratis akan meningkat dari sebelumnya 15 golongan menjadi 21 golongan. Beberapa kelompok yang disebut akan masuk dalam tambahan penerima meliputi pendamping penyandang disabilitas, pencari kerja, pasien rujukan, serta pelajar atau mahasiswa kurang mampu yang tidak termasuk penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kelompok lain yang juga disebutkan ialah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan serta korban bencana. Artinya, pemberlakuan tarif baru nantinya tidak otomatis membuat seluruh pengguna harus membayar. Masyarakat yang masuk dalam kategori penerima layanan gratis tetap memperoleh fasilitas tersebut.
Sampai pemerintah mengumumkan keputusan final, tarif Rp3.500 masih menjadi tarif yang berlaku. Adapun angka Rp5.000 untuk layanan dalam kota dan Rp10.000 untuk Transjabodetabek masih berada pada tahap usulan.


