Tuesday, October 13, 2026
HomeMetroCara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dan Syaratnya

Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual dan Syaratnya

Penjualan mobil atau sepeda motor tidak otomatis mengakhiri keterkaitan administrasi kendaraan dengan pemilik lama. Selama data kendaraan masih tercatat atas nama penjual, berbagai urusan administrasi dan perpajakan tetap berpotensi dikaitkan dengan pemilik tersebut.

Untuk menghindari persoalan itu, pemilik lama perlu segera melakukan lapor jual atau mengajukan pemblokiran data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Proses ini menjadi langkah administratif untuk memberi tahu bahwa kendaraan telah berpindah tangan dan tidak lagi berada dalam penguasaan pemilik sebelumnya.

Alasan STNK kendaraan yang terjual perlu diblokir

Pemblokiran data STNK dapat mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan, termasuk penggantian STNK, sesuai ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Permohonan pemblokiran dapat diajukan oleh pemilik kendaraan dengan melampirkan surat permohonan bermeterai serta bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Dari sisi perpajakan, lapor jual membantu memisahkan kendaraan yang telah dijual dari data pemilik lama. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebut langkah tersebut juga dapat mencegah pengenaan pajak progresif apabila pemilik lama membeli kendaraan lain pada kemudian hari.

Pemblokiran atau lapor jual bukan berarti proses administrasi kendaraan selesai sepenuhnya bagi pembeli. Pemilik baru tetap harus mengurus balik nama agar data kepemilikan kendaraan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

Cara lapor jual kendaraan di Jakarta

Secara umum, pemblokiran STNK dilakukan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai wilayah administrasi kendaraan. Persyaratan dan mekanismenya dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya.

Khusus masyarakat DKI Jakarta, layanan lapor jual tersedia secara daring melalui situs Pajak Online Jakarta. Pemohon perlu masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, lalu memilih menu PKB untuk melihat kendaraan yang masih tercatat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah itu, pemohon dapat membuka bagian pelayanan dan memilih menu permohonan lapor jual. Kendaraan yang sudah dijual dipilih dari daftar, kemudian pemohon mengisi formulir berdasarkan data kendaraan dan transaksi penjualan. Dokumen yang diminta sebagai bukti pemindahtanganan juga harus diunggah melalui formulir tersebut.

Berikutnya, pemohon menyetujui syarat dan ketentuan, menyimpan permohonan, lalu memasukkan kode one-time password (OTP) yang dikirim ke alamat email terdaftar. Permohonan kemudian dikirim untuk diproses dan diverifikasi petugas.

Dokumen dan status setelah permohonan disetujui

Bukti pemindahtanganan kepemilikan merupakan dokumen penting karena menunjukkan bahwa kendaraan telah dijual kepada pihak lain. Untuk pengurusan secara langsung, pemohon sebaiknya menyiapkan dokumen kendaraan serta identitas yang berkaitan dengan data kendaraan. Adapun pada layanan daring Jakarta, dokumen tersebut diunggah sesuai persyaratan dalam formulir.

Jika permohonan telah diverifikasi dan disetujui, nomor polisi kendaraan tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik lama. Kendaraan tersebut juga akan hilang dari daftar objek pajak pada layanan Pajak Online Jakarta. Meski begitu, pembeli tetap perlu menyelesaikan proses balik nama sesuai prosedur yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer