Warga Jakarta dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling yang dibuka Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi pada Senin. Pelayanan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, lima gerai tersebut tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Lokasi SIM Keliling di lima wilayah Jakarta
Di Jakarta Timur, pelayanan berlangsung di Mal Grand Cakung. Gerai untuk wilayah Jakarta Utara berada di LTC Glodok, sedangkan warga Jakarta Selatan dapat mendatangi Kampus Trilogi Kalibata.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, mobil SIM Keliling beroperasi di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, pelayanan di Jakarta Barat tersedia di lobi selatan Mal Ciputra.
Masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas tersebut disarankan menyiapkan seluruh persyaratan dan biaya administrasi sebelum datang. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta dokumen aslinya, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum berakhir. Pemilik SIM yang dokumennya sudah kedaluwarsa tidak dapat mengurusnya melalui gerai keliling dan harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang telah ditetapkan kepolisian.
Tarif perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
SIM B tidak termasuk dalam jenis dokumen yang dapat diperpanjang melalui fasilitas ini. Perpanjangannya harus dilakukan di kantor Satpas karena SIM tersebut memiliki peruntukan berbeda dibandingkan SIM A dan SIM C.
SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Karena itu, pemegang SIM B tetap harus mendatangi Satpas untuk menjalani proses perpanjangan masa berlaku dokumen.
Dengan waktu pelayanan yang terbatas hingga pukul 14.00 WIB, pemohon perlu memastikan SIM masih aktif dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap agar dapat dilayani di lokasi SIM Keliling.


