Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Siapkan Pedoman Keamanan Siber untuk Industri Pinjaman Daring
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang pedoman keamanan dan ketahanan siber khusus untuk industri pinjaman daring (pindar) guna memperkuat perlindungan terhadap risiko serangan siber. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) OJK di Jakarta.
Asesmen Risiko Siber Secara Berkala
Agusman menegaskan bahwa pedoman yang sedang disusun ini diharapkan bisa menjadi acuan bagi penyelenggara pindar dalam melakukan asesmen risiko siber secara berkala. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan juga dapat membantu meningkatkan kapabilitas keamanan dan ketahanan siber bagi para penyelenggara pindar.
Risiko siber menjadi sorotan utama dalam industri pindar mengingat hampir seluruh proses bisnis dilakukan secara digital. Oleh karena itu, sangat penting bagi penyelenggara pindar untuk menerapkan pengelolaan risiko siber yang memadai guna melindungi data dan menjaga keandalan sistem mereka.
Pertumbuhan Pembiayaan Industri Pindar
OJK mencatat bahwa nilai pembiayaan industri pindar mengalami pertumbuhan sebesar 25,88 persen secara tahunan menjadi Rp105,14 triliun pada bulan Juni 2026. Namun, pertumbuhan ini juga diikuti dengan tingkat risiko kredit macet sebesar 4,26 persen. Oleh karena itu, langkah-langkah perlindungan terhadap risiko siber dalam industri pindar ini sangatlah penting untuk ditekankan.


