Saturday, August 15, 2026
HomeBursaEvaluasi Calon Bursa Kripto Baru oleh OJK

Evaluasi Calon Bursa Kripto Baru oleh OJK

OJK Sedang Evaluasi Calon Bursa Kripto Baru di Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini sedang dalam proses evaluasi perizinan untuk satu calon bursa kripto baru di Indonesia. Identitas calon bursa tersebut masih dirahasiakan karena proses evaluasi masih berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, termasuk dalam aspek permodalan, kepemilikan, tata kelola, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, perlindungan konsumen, serta kesiapan integrasi dengan lembaga kliring kustodian, dan Pengelola Aset Keuangan Digital (PAKD).

Persyaratan Calon Bursa Kripto Baru

Adi menegaskan bahwa calon bursa kripto baru harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya, calon bursa minimal harus didirikan oleh 11 perseroan terbatas (PT), dengan mayoritas pendirinya merupakan PAKD yang telah beroperasi dan memiliki izin selama minimal tiga tahun. Selain itu, calon bursa juga harus mampu mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai.

Saat ini, Indonesia memiliki dua bursa kripto resmi, yaitu PT Central Financial X (CFX) dengan 20 anggota PAKD dan PT Fortuna Integritas Marginal (ICEX) dengan enam anggota PAKD. Adi menambahkan bahwa penambahan bursa kripto ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi dan inovasi sambil tetap menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Keberadaan calon bursa kripto baru ini tentu akan menjadi tambahan yang menarik dalam dunia kripto di Indonesia, sehingga kita tunggu saja hasil evaluasi dari OJK terkait kelulusannya.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer