OJK Minta Bank Blokir Lebih dari 36 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Pada suatu konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring atau judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK telah meminta perbankan untuk mengambil langkah berani ini sebagai bagian dari upaya pemberantasan kejahatan keuangan.
Pemblokiran dan EDD Terhadap Ribuan Rekening
Menurut Dian, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan EDD dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini diambil untuk mengurangi dampak luas perjudian daring terhadap perekonomian dan sektor keuangan.
Selain pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan untuk menutup rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Hal ini bertujuan untuk memerangi praktik ilegal dengan lebih luas.
Upaya Penguatan Pengawasan
Dian menjelaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan bagian dari usaha OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan sistem perbankan untuk aktivitas ilegal yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan maupun perekonomian secara keseluruhan.
Dengan adanya penambahan sekitar 2.355 rekening dalam daftar tindak lanjut ini, OJK menekankan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran terkait perjudian online.


