Sunday, May 17, 2026
HomeBisnisPendekatan Seimbang Kadin Terhadap Impor Gandum Pakan

Pendekatan Seimbang Kadin Terhadap Impor Gandum Pakan

Wakil Ketua Kadin Mendorong Pendekatan Seimbang dalam Kebijakan Impor Gandum Pakan

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Saleh Husin, menyoroti perlunya pemerintah menerapkan pendekatan seimbang dalam kebijakan impor gandum pakan guna menjaga stabilitas pasokan. Menurutnya, kebijakan pemusatan impor gandum pakan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perlu dipertimbangkan dengan matang untuk mengoptimalkan kontrol pasokan dan harga komoditas strategis.

Penyampaian Saleh ini dilakukan di Jakarta pada hari Selasa. Ia menilai skema pengelolaan impor yang terkoordinasi dengan baik dapat membantu mengurangi fluktuasi pasokan global dan memperkuat posisi BUMN sebagai alat stabilisasi dalam mendukung ketahanan pangan dan kebijakan industri nasional.

Implementasi Kebijakan Impor Gandum Pakan

Saleh menggarisbawahi pentingnya merancang implementasi kebijakan secara proporsional untuk memenuhi kebutuhan industri peternakan. Menurutnya, pendekatan yang seimbang dapat mencakup opsi impor langsung terbatas sambil tetap mempertahankan peran BUMN sebagai stabilisator.

Ia menekankan bahwa formulasi kebijakan yang adaptif akan mendukung tujuan menjaga stabilitas pasokan seiring dengan kelangsungan usaha di sektor peternakan dan industri pangan nasional.

Regulasi Impor Komoditas Pertanian

Pada tanggal 24 April 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 tahun 2026 yang mengatur impor beberapa komoditas pertanian untuk mendukung program swasembada pangan. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada tanggal 8 Mei 2026.

Dalam regulasi tersebut, impor beberapa komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, dan buah pir diatur untuk memperkuat kontrol impor. Para importir diwajibkan memenuhi ketentuan persetujuan impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer