Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, atau Kiki, menyambut baik harapan dan permasalahan yang disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait terkait SLIK. Friderica menjelaskan bahwa tujuan dari SLIK adalah untuk memberikan track record kepada pelaku jasa keuangan dan mengukur tanggung jawab individu terhadap perilaku keuangan mereka.
Meskipun demikian, OJK memahami permasalahan yang muncul terkait dengan SLIK dan berencana untuk menetapkan threshold informasi yang disampaikan agar tidak terlalu rinci. Kiki juga menyoroti pentingnya akses SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mendukung program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). OJK siap mendukung upaya tersebut dan melakukan penyesuaian teknis untuk mempercepat proses informasi di SLIK.
Dalam konteks pengembang perumahan, Kiki menekankan akan adanya peningkatan dalam pelayanan SLIK agar informasi mengenai pelunasan atau perubahan keuangan dapat terpantau dengan cepat. Hal ini akan memudahkan para pengembang untuk memberikan informasi kepada bank terkait pembiayaan. Dengan demikian, OJK bertekad untuk memastikan bahwa informasi yang relevan dapat diakses dengan cepat dan akurat melalui SLIK.


